Ads 468x60px

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday, May 21, 2013

Paparan Mengeni Rangkuman dan Contoh dari Peraturan dan Regulasi

UU no. 19 tentang hak cipta :
            Dalam undang-undang no. 19 ini menjelaskan mengenai hak cipta yang terdapat di negara republik Indonesia. Bahwasanya Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak sekali keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya, serta kekayaan yang melimpah di bidang seni dan sastra. Dengan itu pengembangannya harus memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman itu sendiri.
            Indonesia telah menjadi anggota di berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya. Indonesia juga memiliki perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan Hak perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik untuk kepentingan masyarakat luas. 

Contohnya kasusnya adalah : tentang mengklaim kebudayaan Indonesia asal Jawa Timur yaitu reog ponorogo dan kebudayaan Bali yaitu tari pendet. Dalam pasal 10 ayat 1 sudah dijelaskan mengenai “Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.” Oleh sebab itu negara kita menegaskan kepada negara yang mengklaim kebudayaan Indonesia tersebut.

UU no. 36 tentang telekomunikasi :
            Dalam undang-undang no. 36 ini menjelaskan tentang hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi dan Hukum Dunia Maya serta Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.

Contoh kasusnya adalah : pembajakan email atau pembuatan web resmi yang bukan dari perusahaan tersebut (palsu), yang di dalamnya menginformasikan tentang penipuan bagi para pengguna layanan tersebut.

 UU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) :
Dalam undang-undang ini menjelaskan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), undang-undang ini dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
-pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan,
-pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
-pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
-tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
-penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
-penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).

Contoh kasusnya adalah : penjualan barang-barang elektonik yang illegal atau barang-barang elektonik yang di selundupkan/tidak melalui bea cukai.

0 comments:

Post a Comment